JAKARTA, FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya bongkar peran Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa atas kasus narkoba.
Seperti dikabarkan, Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba berdasarkan gelar perkara oleh Bareskrim Polri, Kadiv Propam, Irwasda, dan Ditkum pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan barang bukti atas kasus narkoba Teddy Minahasa.
Selain itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba saat masih berstatus Kapoda Sumatera Barat (Sumbar).
BACA JUGA: Pengamat Nilai Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Narkoba Pulihkan Citra Polri
BACA JUGA:Teddy Minahasa
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 KG yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di kampung Bahari," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Teddy Minahasa saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur selama 4 hari berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.
Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa
Irjen Pol Teddy Minahasa yang akan menjabat Kapolda Jawa Timur ditangkap Divisi Propam Polri terkait kasus narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kronologi kasus yang membelit Kapolda Sumatera Barat tersebut.
BACA JUGA: Ini Wajah Eks Kapolres yang Terlibat Jaringan Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa
BACA JUGA:AKBP D Dapat Perintah Irjen Teddy Minahasa untuk Ambil Sabu Seberat 5 Kilogram, Ini Alasannya
Listyo Sigit mengatakan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Kasus yang membelit Irjen Pol Teddy Minahasa merupakan pengembangan dari kasus yang diselidiki Polda Metro Jaya.