Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Pengacara: Demi Keberlangsungan Rumah Tangga

fin.co.id - 14/10/2022, 12:52 WIB

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Pengacara: Demi Keberlangsungan Rumah Tangga

Rizky Billar (Kiri) dan Lesti Kejora

"Pada hari ini kita juga sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti, istri dari Rizky Billar. Keduanya sudah membuat perdamaian dan sudah juga kami sampaikan pada kepolisian Polres Jakarta Selatan," kata Philipus Sitepu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober malam.

Philipus juga mengatakan keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka KDRT dengan 2 Alat Bukti, Hasil Visum Lesti Kejora dan CCTV Menguatkan

BACA JUGA:Ingin Rizky Billar-Lesti Kejora Damai, Hotma Sitompul: Perang Dunia Aja Damai

"Kami memohon untuk restorative justice terkait perkara. Mengingat keduanya saling memaafkan dan membina hubungan lebih baik. Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara," ujarnya.

Dia juga mengatakan pihak Lesti Kejora dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, telah mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kemudian saudari Lesti tadi sudah dijelaskan oleh kuasa hukumnya, sudah mencabut laporannya hari ini di Polres Jakarta Selatan didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Philipus.

Philipus juga berharap dengan adanya kesepakatan damai tersebut Rizky Billar bisa segera dikeluarkan dari tahanan.

BACA JUGA: Motif Rizky Billar KDRT Pada Lesti Kejora Terbongkar, Polisi: Ketahuan Selingkuh

BACA JUGA:Mau Cabut Laporan KDRT? Lesti Kejora Datangi Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan

Lesti Kejora Cabut Laporan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pencabutan laporan oleh Lesti, tidak langsung menghentikan proses hukum yang masih berjalan.

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada prosedur yang harus dijalankan dalam pencabutan laporan.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ucap Zulpan.

Admin
Penulis