Viral . 14/10/2022, 19:06 WIB
Selain itu Wanda Hamidah juga membeberkan adanya pemaksaan penggusuran dengan memerintahkan aparat serta mengirimkan alat berat.
BACA JUGA: Wagub DKI Riza Patria Angkat Suara soal Penggusuran Rumah Wanda Hamidah
BACA JUGA:Husin Shihab Beri Respons Menohok Tahu Rumah Wanda Hamidah Disatroni Satpol PP
"Yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya," jelas Wanda Hamidah.
"Tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," sambung artis dan politikus tersebut.
Selain itu Wanda Hamidah juga meminta perlindungan hukum oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menkopolhukam Mahfud MD.
Bahkan Wanda Hamidah menambahkan rumah tersebut sudah dihuni sejak 1960 silam hingga saat ini.
BACA JUGA:Koar-Koar Bilang Anies Zalim, Pemkot Jakpus: Rumah Wanda Hamidah Berdiri di Lahan Japto Soelistyo
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960," ungkap Wanda Hamidah.
Pada video lainnya memperlihatkan aparat sampai menggoyang-goyang pagar rumah Wanda Hamidah guna melakukan penggusuran.
"Satpol PP sudah menerobos masuk ke dalam tanpa perintah pengadilan," ujar suara dalam video tersebut.
"Satpol PP sudah melakukan pengrusakan. Kesewenang-wengan sudah terjadi," sambung suara pada video itu.
Rumah Wanda Hamidah di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, dijadikan tempat salat Jumat untuk sementara waktu, Jumat, 14 Oktober 2022.-Instagram/@wanda_hamidah-
BACA JUGA: Banyak Tikungan ke Kiri, Marc Marquez Dijagokan Menang di MotoGP Australia 2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com