Akhirnya, Pencuri Kotak Amal dan Amplifier 10 Masjid di Puwarkarta Ditangkap Polisi
Selain membobol kotak amal masjid, pelaku juga menggondol sejumlah alat pengeras suara yang ada di dalam masjid seperti amplifier, mik dan lain-lain.
Dari pengakuan pelaku, barang hasil curian-nya dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk barang curian yang dijual, penjualannya dilakukan melalui online atau media sosial.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata kapolres.