Regional

Akhirnya, Pencuri Kotak Amal dan Amplifier 10 Masjid di Puwarkarta Ditangkap Polisi

fin.co.id - 14/10/2022, 20:29 WIB

Ilustrasi - Pencurian kotak amal.

Dari pengakuan pelaku, barang hasil curian-nya dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk barang curian yang dijual, penjualannya dilakukan melalui online atau media sosial.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata kapolres. 

 

Admin
Penulis
-->