News

Wanda Hamidah Kutuk Anies Usai Rumahnya Digeruduk Satpol PP: Anda Gubernur Zalim

fin.co.id - 13/10/2022, 15:40 WIB

Momen rumah artis dan politisi Wanda Hamidah dikabarkan bakal digusur.

BACA JUGA: Geger! Rumahnya Bakal Digusur Pemprov DKI, Wandah Hamidah: Kami Mohon Perlindungan Hukum Pak Jokowi

Dalam unggahan pertama tentang penggusuran rumahnya, Wanda Hamidah membeberkan adanya dugaan tindakan kurang etis.

Dalam keterangan yang disampaikan Wanda Hamidah, rumah tersebut sudah ditinggalinya sejak 1960 silam ini.

"Dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya," tulis Wanda Hamidah, Kamis, 13 Oktober 2022.

Selain itu Wanda Hamidah juga membeberkan adanya pemaksaan penggusuran dengan memerintahkan aparat serta mengirimkan alat berat.

BACA JUGA: Satpol PP Rangsek Rumah Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta: Ini Rumah Saya!

"Yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya," jelas Wanda Hamidah.

"Tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," sambung artis dan politikus tersebut.

Selain itu Wanda Hamidah juga meminta perlindungan hukum oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menkopolhukam Mahfud MD.

Bahkan Wanda Hamidah menambahkan rumah tersebut sudah dihuni sejak 1960 silam hingga saat ini.

BACA JUGA: Faldo Maldini Usul Rocky Gerung Jadi Cawapres Anies: Biar Sekalian Jadi Antitesis Jokowi

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960," ungkap Wanda Hamidah.

Pada video lainnya memperlihatkan aparat sampai menggoyang-goyang pagar rumah Wanda Hamidah guna melakukan penggusuran.

"Satpol PP sudah menerobos masuk ke dalam tanpa perintah pengadilan," ujar suara dalam video tersebut.

"Satpol PP sudah melakukan pengrusakan. Kesewenang-wengan sudah terjadi," sambung suara pada video itu.

Admin
Penulis
-->