"Saya minta juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky Billar pakai baju oranye -@kameraperistiwa-Instagram
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
BACA JUGA:Ungkap Alasan Tak Optimal Atasi Sampah, Pemkab Tangerang: Kita Kekurangan Mobil Pengangkut'
BACA JUGA:Ingin Rizky Billar-Lesti Kejora Damai, Hotma Sitompul: Perang Dunia Aja Damai
Rizky Billar Terancam 5 tahun penjara
Rizky Billar jadi tersangka berdasarkan berbagai keterangan saksi dan hasil visum Lesti Kejora.
Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Rizky Billar dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Kombes Zulpan meneruskan jika Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.