"Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum. Ancamannya 5 tahun penjara," ucap Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Oktober 2022.
BACA JUGA:Di Kota Bogor, 12 Kelurahan Masuk Kategori Rawan Bencana, Ini yang Dilakukan Bima Arya
BACA JUGA:Belasan Pelajar di Tangerang Diamankan Polisi Saat 'Nge-BM' Truk
Hotma Ditunjuk Jadi Pengacara Rizky Billar
Pengacara senior Hotma Sitompul ditunjuk oleh Muhammad Rizky alias Rizky Billar menjadi kuasa hukumnya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
"Saya diminta mendampingi Rizky," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam 13 Oktober 2022.
Hotma mengatakan dirinya telah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Rizky Billar pada Rabu sore usai kliennya itu mencabut kuasa dari kuasa hukum sebelumnya.
"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," ujar Hotma.
Meski demikian, Hotma menuturkan dirinya akan bekerja satu tim dengan kuasa hukum Rizky Billar sebelumnya, yakni Adek Erfil Manurung.
BACA JUGA:Di Kota Bogor, 12 Kelurahan Masuk Kategori Rawan Bencana, Ini yang Dilakukan Bima Arya
BACA JUGA:Bea Cukai Bekali Pengetahuan Kepabeanan untuk Calon Pekerja Migran
Hotma ingin Rizky Billar Damai dengan lesti Kejora
Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul sarankan kliennya berdamai dengan Lesti Kejora terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Seperti yang diberitakan, Rizky Billar telah ditetapkan jadi tersangka KDRT pada Lesti Kejora pada Rabu, 12 OKtober 2022.
Selain itu Hotman Sitompul telah ditunjuk oleh Rizky Billar jadi kuasa hukumnya atas kasus KDRT.