Dijelaskan jaksa dalam dakwaannya, paskamengkonfirmasi keributan itu, Ricky mengajak Brigadir J menemui Putri.
Saat itu Brigadir J menolak ajakan Ricky.
Namun akhirnya Ricky berhasil membujuk Brigadir J agar bersedia menemui Putri Candrawathi di kamarnya di lantai dua rumah di Magelang.
BACA JUGA: Setelah Menanti 10 Tahun, Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Akhirnya Teken Perjanjian Kerja Bersama
"Kemudian korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai,” tuturnya.
“Sementara saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar. Kemudian saksi Ricky Rizal meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi," sambungnya.
Adapun pertemuan Putri dengan Yosua di dalam kamar tersebut berlangsung selama 15 menit.
"15 menit lamanya. Setelah itu korban Nopriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," beber jaksa.
Jadwal Sidang
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sombo Cs.
PN Jakarta Selatan juga telah menentukan para hakim yang akan menyidangkannya.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan PN Jakarta Selatan akan menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs.
BACA JUGA: KY Sebut Hakim PN Jaksel yang Mengadili Ferdy Sambo Belum Membutuhkan Rumah Aman
BACA JUGA:Ngeri! Krisis BBM di Perancis Akibat Aksi Mogok Massal, Isi Bensin di SPBU Antri Ratusan Meter