Terkait motif penembakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut masih didalami oleh Tim Khusus.
"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC," katanya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal djerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Ma'ruf dijerat pasal 338 KUHP.
Kutipan surat dakwaan perkara nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dengan terdakwa Ferdy Sambo-Screenshoot-PN Jakarta Selatan
BACA JUGA: Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba
BACA JUGA:Pakai Baju Tahanan, Ferdy Sambo Tiba di Kejagung, Disusul Putri Candrawathi yang Menunduk
BACA JUGA: Kapolri Tahan Putri Candrawathi, Mahfud MD Sebut Menjawab Keraguan Masyarakat
BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Putri Candrawathi sang Istri Ferdy Sambo Kurang Kooperatif
BACA JUGA: Putri Candrawathi 077
Kutipan surat dakwaan perkara nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dengan terdakwa Putri Candrawathi-Screenshoot-PN Jakarta Selatan