Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer, red) atas perintah saudara FS," papar Sigit.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Ngaku Sangat Mencintai Putri Candrawathi: Kabar dari Magelang Menghancurkan Hati Saya
Peran Masing-Masing Tersangka
Listyo Sigit juga menjelaskan, selain Ferdy Sambo mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
Bharada E ternyata berperan sebagai eksekutor yang menembak Brigadir Yosua. Selanjutnya, Bripka Ricky Rizal juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri menyebut, Ricky Riza melihat secara langsung atau mengetahui dan berada di lokasi penembakan Brigadir J.
Termasuk tersangka Kuat Ma'ruf berada dan melihat langsung penembakan tersebut.
BACA JUGA: Tegaskan Putri Candrawathi Tak Bersalah, Ini Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo di Kejagung
Kutipan surat dakwaan perkara nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dengan terdakwa Kuat Ma'ruf-Screenshoot -PN Jakarta Selatan
Motif Penembakan Brigadir Yosua
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo adalah tersangka yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.