News . 11/10/2022, 22:38 WIB
Sehingga Kemendagri menyepakati untuk dimunculkan kembali dalam payung hukum tersebut.
Meskipun begitu, tatacara pemilihan hingga kewenangan tugas nantinya akan dilengkapi di Peraturan Gubernur (Pergub).
“DDJ ini dibentuk di Pasal 127 menjadi lembaga non struktural yang bersifat independen, dan di Pasal 128-nya ketentuan lebih lanjut mengenai tugas wewenang dan tatacara pengangkatan serta pemberhentian DDJ nanti diatur dalam Pergub,” tukas dia.
BACA JUGA: Ijazah Jokowi Diragukan, Ini Cara UGM Pastikan Keasliannya
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com