Bekasi . 11/10/2022, 17:58 WIB
BACA JUGA:Bersedia Jadi Saksi Tragedi di Stadion Kanjuruhan, 19 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK
Ia juga mengaku telah menerima pendahuluan dari Polres Metro Bekasi Kota, terkait adanya rencana Deklarasi Pelajar Anti Tawuran dalam waktu dekat.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 6 orang pelajar yang terlibat aksi tawuran di Jalan Raya Cikunir, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dipulangkan ke orang tuanya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan, enam pelajar yang tertangkap tidak diproses pidana. Dikarenakan, ada cara lain untuk penegakan hukum selain pidana.
"Memang tidak ada korban ya, itu kejadiannya sudah berlalu tapi tetap kita buat surat pernyataan biar dia tidak mengulangi," ungkap Kombes Hengki, Senin 10 September 2022 kemarin.
Selain itu Polres Metro Bekasi Kota juga mengangkat enam pelaku menjadi Duta Anti Tawuran, agar pengalaman tersebut dapat menjadi pembelajaran kelompok lainnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com