7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk wewenang penjabat kepalda daerah sementara tetuang dalam pasal 65 ayat (2) UU Pemda
1. Mengajukan rancangan Perda
2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
3. Menetapkan Perkada dan Keputusan Kepala daerah.
4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Profil Heru Budi Hartono, Kasetpres yang Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan
BACA JUGA:Selamat, Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
Heru Budi Hartono Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta
Heru Budi Hartono akan menggantikan Anies Baswedan, yang habis masa tugasnya pada 16 Oktober 2022 nanti.
Terpilihnya Heru Budi Hartono diputuskan dalam Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 7 Oktober 2022 siang.
Sebelumnya, Kemendagri telah menyerahkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI ke Presiden Jokowi.