News

Heru Budi Hartono Ditunjuk Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tugas Serta Wewenangnya?

fin.co.id - 08/10/2022, 08:00 WIB

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

Mereka adalah Kasetpres Heru Budi Hartono, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar.

BACA JUGA: 3 Calon Pengganti Anies Baswedan, Jokowi Pilih Heru Budi Hartono, Marullah Matali atau Juri Ardiantoro?

BACA JUGA:Selamat, Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Terpilihnya Heru Budi Hartono juga sudah diketahui oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Capres dari Partai Nasdem ini mengucapkan selamat kepada Heru Budi Hartono. 

"Selamat kepada Pak Heru Budi yang mendapatkan amanat untuk menjadi Pj di DKI Jakarta," kata Anies Baswedan di Jakarta, pada Jumat 7 Oktober 2022.

Dia percaya presiden mengambil keputusan dengan mempertimbangkan seluruh faktor yang lengkap demi kebaikan bagi masyarakat Jakarta.

BACA JUGA: Piala Asia U-17: Indonesia vs Malaysia Jadi Laga Penentu!

BACA JUGA:Timnas U-17 Indonesia Apresiasi Palestina

Anies menegaskan dirinya menghormati proses pemilihan Heru Budi Hartono. Terlebih, Heru juga memahami dinamika Jakarta. 

"Selebihnya kita ikut dukung siapapun yang bertugas. Termasuk Pak Heru untuk bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik ," imbuh Anies.

Menuurut Anies, dirinya siap mendukung Heru tanpa syarat apapun.

Seperti diketahui, tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta telah diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Satria Kanjuruhan

BACA JUGA:Kabar Baik! Joan Mir Siap Comeback di MotoGP Austria, Bakal Ngotot di 3 Seri Terakhir

Admin
Penulis
-->