News . 08/10/2022, 08:00 WIB

Heru Budi Hartono Ditunjuk Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tugas Serta Wewenangnya?

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI, Anies: Kami Percaya Presiden Ambil Keputusan Demi Kebaikan Masyarakat

BACA JUGA:3 Calon Pengganti Anies Baswedan, Jokowi Pilih Heru Budi Hartono, Marullah Matali atau Juri Ardiantoro?

Untuk wewenang penjabat kepalda daerah sementara  tetuang dalam pasal 65 ayat (2) UU Pemda

1. Mengajukan rancangan Perda

2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD

3. Menetapkan Perkada dan Keputusan Kepala daerah.

4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Profil Heru Budi Hartono, Kasetpres yang Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan

BACA JUGA:Selamat, Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Heru Budi Hartono Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta

Heru Budi Hartono akan menggantikan Anies Baswedan, yang habis masa tugasnya pada 16 Oktober 2022 nanti. 

Terpilihnya Heru Budi Hartono diputuskan dalam Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 7 Oktober 2022 siang. 

Sebelumnya, Kemendagri telah menyerahkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI ke Presiden Jokowi. 

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com