News . 08/10/2022, 15:25 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - - Untuk mecegah terulangnya tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Polri bersama instansi dan kementerian terkait merevisi regulasi penyelenggaraan kegiatan keolahragaan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
BACA JUGA: 5 PR Indonesia dari FIFA usai Tragedi Kanjuruhan
"Kemungkinan juga akan ada revisi (regulasi)," katanya, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Dedi menjelaskan, revisi dilakukan terhadap regulasi keselamatan dan keamanan PSSI yang sudah ada yakni edisi tahun 2021, kemudian juga dibuat regulasi yang baru.
"Revisi maupun pembuatan regulasi ini sudah berjalan dengan leading sektor Menpora," kata Dedi.
Dia juga menyebutkan, langkah-langkah yang dilakukan Polri dalam menindaklanjuti perintah Presiden yang pertama adalah penyidik Polri akan mendalami kembali dan akan melakukan langkah lanjutan.
BACA JUGA: Kebut Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan, Pekan Depan 6 Tersangka Digarap Penyidik Polri
Dari penyidikan yang dilakukan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Kemudian, sebanyak 20 personel Polri diduga melanggar etik terkait dengan peristiwa yang menewaskan 131 orang warga.
"Penyidik akan mendalami kembali dan akan dilakukan langkah lanjutan," ujarnya.
Langkah berikutnya, terkait regulasi, kata Dedi, sudah dipersiapkan bersama kementerian terkait, Polri, PSSI dan lainnya.
"Regulasi tentang keselamatan, keamanan dan SOP dalam pengamanan pertandingan sepak bola," ujarnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com