SURABAYA, FIN.CO.ID - Polri ngebut menuntaskan kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 131 korban meninggal dunia.
Untuk mempercepat penuntasan Tragedi Kanjuruhan, pekan depan tim penyidik Polri akan memeriksa keenam tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan terhadap keenam tersangka akan dilakukan pemeriksaan tambahan.
BACA JUGA: Heru Budi Mulai Duduki Kursi DKI 1 pada 16 Oktober 2022
BACA JUGA:Baim Wong Tak Berniat Hina Institusi Polisi Soal Konten Prank KDRT: Nol Persen
BACA JUGA: Desakan Iwan Bule Mundur dari Ketum PSSI Menguat, Menpora: Silakan Saja
"Kepada enam tersangka akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan pada pekan depan," katanya, Jumat, 7 Oktober 2022.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Irjen Dedi mengatakan, para tersangka tragedi Kanjuruhan masih belum ditahan. Sejumlah langkah teknis diklaim telah disiapkan, seperti halnya penyekalan, supaya para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri.
BACA JUGA: Dua Polisi Ini Melawan Usai Dipecat Akibat Lecehkan HUT TNI ke-77
"Belum (ditahan), Minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur)," ujarnya.
Selain itu, tim Labfor Polri dan Inafis kembali memeriksa sejumlah Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan.
"Labfor dan Inafis memeriksa tiga CCTV yang berada berada di dalam maupun sekitar stadion. Lalu juga diperiksa dua CCTV di luar stadion," ujar dia.
BACA JUGA: Anies: Pasca 16 Oktober, Saya Pikir Break, Tapi Ternyata Tidak
Pada kasus tersebut, tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.