News . 07/10/2022, 20:45 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Setiap penjabat negara diharuskan untuk melapor harta kekayaannya.
Sehingga dapat diketahui asal usul dan jumlah harta kekayaannya.
Termasuk untuk mengetahui sejauh mana tingkat kewajaran kepemilikan harta kekayaan seorang penjabat.
LHKPN diwajibkan bagi pejabat negara yakni sebelum menjabat, ketika menjabat, dan pasca-menjabat.
Hal itu pula berlaku bagi Heru Budi Hartono yang kini ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menduduki kursi orang nomor 1 di DKI Jakarta.
Sehingga tidak ada kekosongan kepemimpinan saat Gubernur DKI Anies Baswedan mengakhiri masa jabatanya pada 16 Oktober 2022.
Selama ini, Heru Budi menjabat kepala Sekretariat Presiden RI.
BACA JUGA: Profil Heru Budi Hartono, Kasetpres yang Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.id, total harta milik Heru Budi Hartono senilai Rp 31.987.685.032 atau Rp 31,9 miliar.
Terakhir kali, Heru melaporkan harta kekayaannya pada 16 Februari 2022.
Dalam LHKP itu, Heru tercatat memiliki 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah.
Antara lain, Jakarta, Bekasi, hingga Karawang.
BACA JUGA: Lengser dari Jabatan, Wagub DKI Jakarta Ariza Berharap Anies Tetap Jadi Saudara
Total besarannya mencapai Rp 23.445.346.868.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com