PONOROGO, FIN.CO.ID -- Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) ditangkap aparat Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur.
Pensiunan ASN itu menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam sejumlah drum dengan volume total mencapai 1,5 ton.
BACA JUGA: Keluarga Bos Judi Online Apin BK Dicekal, Tidak Penuhi Panggilan Polda Sumatera Utara 2 Kali
BACA JUGA: Dua Polisi Ini Melawan Usai Dipecat Akibat Lecehkan HUT TNI ke-77
Pelaku berinisial RM, warga Kecamatan Pulung, Ponorogo, itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo Ajun Komisaris Polisi Nikolas Bagas Yudi Kurnia mengatakan, kasus terungkap dari kecurigaan warga.
"Kasus ini terungkap setelah kami mendapat laporan warga yang curiga karena pelaku ini kerap membeli BBM menggunakan drum," katanya kepada awak media di Ponorogo, Jumat, 7 Oktober 2022.
Polisi juga mengamankan barang bukti BBM jenis pertalite dan biosolar yang disimpan dalam tujuh drum berkapasitas 200 liter per drum.
BACA JUGA: Jalan Trans Papua Barat Diblokir Warga, Penyebabnya Menakutkan
"Seluruh barang bukti kami sita untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Hasil penyidikan, penimbunan BBM dilakukan RM untuk mencari keuntungan melalui selisih harga antara sebelum keluarnya kebijakan kenaikan harga BBM dan setelahnya.
RM membeli BBM subsidi itu sejak lima bulan sebelumnya, sejak muncul isu kenaikan harga BBM. Ia kemudian rutin membeli BBM subsidi ke SPBU menggunakan drum.
Bahan bakar yang telah dia beli tidak langsung dijual, namun disimpan dalam drum-drum besar. Hanya sebagian kecil yang dijual eceran di depan rumahnya di Kecamatan Pulung.
BACA JUGA: Aniaya dan Paksa Mahasiswa Minta Maaf ke Anjing, Empat Oknum Polisi Ditahan
Sisanya baru dijual secara penuh setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, baik untuk jenis subsidi maupun nonsubsidi baru-baru ini.