"Sudah lima bulan tersangka ini menimbun BBM. Dia membeli saat harga murah, lalu dijual mahal," terangnya.
Pria pensiunan ASN Pemkab Ponorogo itu mengakui seluruh perbuatannya. Dia kini ditahan polisi dan dijerat pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.