Aniaya dan Paksa Mahasiswa Minta Maaf ke Anjing, Empat Oknum Polisi Ditahan

Aniaya dan Paksa Mahasiswa Minta Maaf ke Anjing, Empat Oknum Polisi Ditahan

Tahanan, Penjara | Ilustrasi oleh Volker Glätsch dari Pixabay--

TERNATE, FIN.CO.ID -- Empat oknum polisi ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara (Malut).

Keempat oknum anggota Polres Halmahera Utara (Halut) itu ditahan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Uniera bernama Yulius Yatu alias Ongen.

BACA JUGA: Anggota MIT Poso Habis, Tapi Operasi Madago Raya Tetap Dilanjutkan, Ini Alasan Polri

BACA JUGA:Gunakan Wanita Sebagai Umpan, Komplotan Begal Diringkus Polisi

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, mereka kini telah ditahan di rutan Mapolres.

"Empat anggota Samapta Polres Halmahera Utara, diduga terbukti melanggar kode etik Polri, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres," katanya, di Ternate, Jumat, 7 Oktober 2022.

Empat oknum tersebut diduga tersinggung atas postingan korban di medsos, kemudian korban diseret di rumahnya dan disuruh meminta maaf kepada anjing.

Sebelumnya, Bidang Propam Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Halut dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) Subbid Paminal, telah dilakukan gelar perkara terkait dengan aduan korban penganiayaan atas nama Yulius Yatu alias Ongen.

BACA JUGA:Odong-odong hanya Boleh di Permukiman Penduduk, Minimalisasi Kecelakaan di Jalur Arteri

Dari hasil gelar perkara oknum anggota terbukti melanggar, pelanggaran kode etik Profesi Polri dan saat ini ditangani Subbidwabprof Bidang Propam.

Michael Irwan Thamsil menyatakan, empat oknum anggota Polres Halut telah ditahan pada Kamis, 6 Oktober 2022 kemarin karena terbukti melanggar Kode Etik Polri.

Sebelumnya, pada Senin, 3 Oktober 2022, sejumlah massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

Kedatangan massa di depan kantor Ditreskrimum Polda Malut sekitar pukul 14.00 WIT dengan membawa spanduk meminta proses empat oknum anggota polisi yang menganiaya seorang mahasiswa Uniera.

BACA JUGA:Akibat Cuaca Buruk, Pencarian Korban Tanah Longsor Tambang Emas Dihentikan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: