Dua Polisi Ini Melawan Usai Dipecat Akibat Lecehkan HUT TNI ke-77

 Dua Polisi Ini Melawan Usai Dipecat Akibat Lecehkan HUT TNI ke-77

Dua anggota Dirlantas Polda Papua Barat ajukan banding atas sanksi PTDH terhadapnya akibat lecehkan HUT TNI ke-77-ist-fin.co.id

MANOKWARI, FIN.CO.ID - Dua anggota Polda Papua Barat ini melawan saat diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. 

Bripda YFP dan Bripda YMB tak terima diberi sanksi pemecatan oleh Sidang Kode Etik Polda Papua Barat. Keduanya melakukan perlawan hukum dengan mengajukan banding.

Kedua anggota Ditlantas Polda Papua Barat tersebut dipecat karena melakukan pelecehan HUT TNI ke-77.

BACA JUGA:Jalan Trans Papua Barat Diblokir Warga, Penyebabnya Menakutkan

BACA JUGA:Terungkap Identitas 11 Anggota KKB Serang 14 Pekerja di Jalan Trans Papua Diketahui, Otak Pelaku Inisial MM

BACA JUGA:Heboh Dua Oknum Polisi Jilat Kue Ulang TNI, Kapolda Papua Akhirnya Minta Maaf ke Pangdam Kasuari

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan keputusan PTDH terhadap dua oknum pelanggar ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat, Jumat, 7 Oktober 2022.

"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," ujarnya.

Ia mengatakan sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.

 BACA JUGA:Jilat Kue dan Lecehkan HUT TNI, Dua Polisi Langsung Dijebloskan ke Penjara

BACA JUGA:Dinyatakan Melakukan Perbuatan Tercela, Begini Nasib Dua Oknum Polisi yang Jilat Kue HUT TNI

Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, maka kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.

"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujar Adam Erwindi.

BACA JUGA:Desakan Iwan Bule Mundur dari Ketum PSSI Menguat, Menpora: Silakan Saja

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: