Teknologi . 05/10/2022, 12:45 WIB
!-- [if gte mso 9]>
JAKARTA, FIN.CO.ID - Kemenkominfo tunda penerapan penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO).
Seperti dikabarkan sebelumnya, penghentian siaran TV analog atau ASO ini harusnya berlangsung mulai hari ini.
Akan tetapi, pihak Kemenkominfo urung melakukannya, setelah menerima permintaan penundaan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia atau ATVSI, khususnya untuk Jabodetabek dan sekitarnya.
Ya, atas permintaan ATVSI penghentian siaran TV analog ini akan ditunda dari 5 Oktober hari ini, menjadi 2 November 2022.
ATVSI sendiri meyakini jika penghentian siaran TV analog di Jabodetabek belumlah pada waktunya, dengan alasan sebagian masyarakat belum siap.
"Alasan kita melihat bahwa ketidaksiapan masyarakat Jabodetabek," kata Ketua ATVSI Syafril Nasution seperti dikutip FIN dari ANTARA.
Menurut sebuah survei, masih ada 57 persen warga Ibu Kota yang belum siap bermigrasi ke tv digital.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com