News . 05/10/2022, 21:52 WIB
JAYAPURA, FIN.CO.ID - Ketidakhadiran istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Enembe untuk memberikan keterangan sebagai saksi nampaknya membuat KPK geram.
Pasalnya, tidak hadirnya Yulce memenuhi panggilan KPK bisa dianggap menghambat proses pemeriksaan.
Karena itu, KPK memblokir rekening Yulce Enembe.
BACA JUGA: KPK Panggil Istri dan Anak Lukas Enembe untuk Diperiksa Sebagai Saksi
Akibatnya, Yulce tidak bisa bertransaksi keuangan dan belanja kebutuhannya.
Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Jayapura, Rabu (5/10/2022) malam, mengatakan bahwa pemblokiran rekening itu merupakan imbas dari ketidakhadiran Yulce sebagai saksi.
"Itu mungkin kemarahan KPK karena sikap Ibu Yulce yang tidak mau memberi keterangan," ujar Petrus.
Petrus pun menyayangkan aksi pemblokiran tersebut.
BACA JUGA: Usai Videonya Viral, Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Diringkus
BACA JUGA:KPK Akui Tidak Sulit untuk Jemput Paksa Lukas Enembe, Tapi...
Padahal, pemblokiran dilakukan hanya kepada seseorang yang berstatus sebagai tersangka.
"Seharusnya berdasarkan undang-undang, rekening yang diblokir hanya berstatus tersangka," kata dia.
Petrus membeberkan pemblokiran itu baru diketahui setelah Yulce Enembe hendak transaksi.
"Sempat transaksi, tetapi tidak bisa. Setelah dicek pihak bank menyebutkan bahwa rekening telah diblokir," beber Petrus.
BACA JUGA: MAKI: Klaim Tambang Emas Lukas Enembe Hoaks
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com