Usai Videonya Viral, Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Diringkus

Usai Videonya Viral, Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Diringkus

Ilustrasi.--Freepik

PALEMBANG, FIN.CO.ID -- Sudah membuat resah pedagang makanan, pria berinisial BS ditangkap polisi.

BS ditangkap setelah beberapa saat video amatir yang menampilkan dirinya sedang mengganggu penjual makanan pisang goreng viral di media sosial.

BACA JUGA:Diduga Berkomentar Negatif di Facebook, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Soal Polisi Terlibat Judi Tajen, Ini Penjelasan Polda Bali

Dalam video tersebut, pelaku memakai seragam polisi lengkap dengan emblem atau lencana polisi berpangkat Kombes.

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Irene mengatakan, BS merupakan warga Jalan Ogan, Kota Palembang.

Kompol Irene menjelskan, pria tersebut dipastikan bukan anggota polisi atau gadungan.

"Dia dipastikan bukan anggota polisi atau gadungan, dan sudah diringkus untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya, di Palembang, Rabu, 5 Oktober 2022.

BACA JUGA:Waduh! Namanya Dicatut Partai Politik, Ratusan Warga Melapor ke KPU

Menurut dia, pelaku BS ditangkap oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Ilir Barat II di Jalan Jaksa Agung R Suprapto dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek, Rabu siang.

Penangkapan pelaku polisi gadungan itu dilakukan setelah beberapa saat video amatir yang bersangkutan mengganggu penjual makanan pisang goreng di Jalan Jaksa Agung R Suprapto beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi 21 detik itu tampak pelaku memakai seragam polisi lengkap dengan emblem atau lencana polisi berpangkat Kombes.

Kemudian, lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan, penyidik mendapati dua jenis seragam polisi yang dimiliki pelaku, satu yang lainnya yakni seragam Brimob berpangkat Bripka.

BACA JUGA:Putra Kiai Ponpes Miftahul Ulum Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Keluarga: Dia Adalah Aremania

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: