Nasional . 05/10/2022, 17:11 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mengomentari pelimpahan tahap II kasus kliennya ke Kejaksaan Agung.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan segera menjalani persidangan setelah pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Agung.
Febri Diansyah berharap proses hukum yang akan dijalankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berjalan sesuai fakta yang ada.
BACA JUGA: Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba
BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Naik Rantis Menuju Kejagung, Dikawal Ketat Bak Rombongan Teroris
BACA JUGA: Ungkap Alasan Amarahnya, Ferdy Sambo: Hancur Hati Saya Mendengar Kabar dari Magelang
Untuk itu Ferbri Diansyah meminta agar semua pihak mengawal jalannya proses hukum terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Pada persidangan ini kami mengajak semua pihak dan publik untuk bisa mengawal bersama proses hukum ini," katanya di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.
Mantan juru bicara KPK ini mengatakan akan berpegang teguh pada fakta.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Akui Sangat Menyesal dan Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J
BACA JUGA:Penampakan Ferdy Sambo Berompi Tahanan Merah Kejagung
BACA JUGA: Pakai Baju Tahanan, Ferdy Sambo Tiba di Kejagung, Disusul Putri Candrawathi yang Menunduk
Tujuannya, siapa yang bersalah maka ia harus dihukum sesuai perbuatannya.
Sebaliknya, pihak yang tidak melakukan perbuatan atau tidak bersalah maka tidak adil bila juga dihukum.
"Objektifitas kita, rasa keadilan kita semua tentu saja diuji dalam proses ini," ujar dia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com