MALANG, FIN.CO.ID - Buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya.
Pencopotan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat sebagai langkah Polri dalam melakukan analisa dan evaluasi terkait peristiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam yang mengakibatkan 125 orang meninggal dunia.
BACA JUGA: Panglima TNI Tunggu Kiriman Video Kekerasan Tragedi Kanjuruhan, Janji Besok Sore Bakal Tuntas
BACA JUGA:Bentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Ini Susunan Nama Anggotanya
Pencopotan atau penonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat sebagai buntut dari tragedi Kanjuruhan dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Malam ini, Kapolri mengambil satu keputusan, memutuskan untuk menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat," katanya, Senin, 3 Oktober 2022.
Dijelaskannya keputusan untuk menonaktifkan Kapolres Malang tersebut setelah dilakukan analisa dan evaluasi dari tim investigasi yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA: Kemensos Berikan Santunan Rp15 Juta Kepada Ahli Waris Tragedi Stadion Kanjuruhan
Diungkapkan Dedi, keputusan untuk menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST 20 98 X KEP 2022. Ferli dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri.
Menurutnya, Ferli digantikan AKBP Putu Kholis Arya yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.
"Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri dan digantikan AKBP Putu Kholis Arya," katanya.
BACA JUGA: Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Direktur LIB dan Panpel Arema FC Terkait Tragedi Kanjuruhan