Nasional . 30/09/2022, 22:00 WIB

Peluang Gugatan Pemecatan Ferdy Sambo Diterima PTUN Tertutup, Ini Alasannya

"Kalau yang meneken SK PTDH langsung presiden, memang tak ada celah lagi bagi gugatan Sambo di PTUN akan diterima. Terlepas dari itu, ini juga menunjukkan bahwa Presiden masih memberikan atensi terkait progres penuntasan kasus ini. Sehingga tidak memberikan kewenangan pada Kapolri untuk memecat seorang perwira tinggi, tapi melakukannya sendiri," kata Bambang.

BACA JUGA: Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Lima Tahun Penjara

Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, Ferdy sambo mempunyai hak untuk mengajukan gugatan PTUN karena keputusan Presiden merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang merupakan objek yang bisa diuji PTUN.

Setiap warga negara yang menjadi "korban" objek KTUN, kata dia, mempunyai hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan ke PTUN mempersoalkan keabsahan KTUN terhadap dirinya.

"Soal diterima atau tidak (dibatalkannya atau tidak putusan pemberhentian /KTUN) sepenuhnya bergantung pada putusan/ kewenangan hakim," ucap Fickar.

 

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com