Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Lima Tahun Penjara

Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Lima Tahun Penjara

Rizky Billar --instagram / @rizkybillar

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

BACA JUGA:Lesti Kejora Dicekik dan Dibanting Rizky Billar, ART dan Karyawan Jadi Saksi

BACA JUGA:Dituding Jadi Orang Ketiga Rumah Tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora, Devina Kirana Tulis Kata Bijak

Zulpan mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.

Sedangkan kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.

Diungkapkannya, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan, pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB.

BACA JUGA:Polisi Sebut Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora Berulang Kali

"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik, terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," katanya.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Atas kejadian tersebut, Lesti kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga meminta Lesti untuk melakukan visum untuk melengkapi laporannya.

Polres Metro Jakarta Selatan juga memeriksa dua saksi yang menyaksikan kejadian KDRT tersebut, yakni satu asisten rumah tangga Lesti dan satu karyawan di perusahaan milik Lesti dan Rizky.

BACA JUGA:Wakili Lesti Kejora yang Dapat Penghargaan di Infotainment World 2022, Irfan Hakim: Sabar Ini untuk Kamu

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: