Nasional . 30/09/2022, 14:14 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokow) telah menandatatangani atau meneken surat pemecatan Ferdy Sambo dari insttusi Polri.
Bahkan surat pemecetan atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo telah dikirimkan oleh Istana kembali ke Mabes Polri.
Sekretaris Militer Presiden (Sekmilpres) Laksamana Pertama Hersan mengatakan Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) PTDH Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Polri Kirim Surat Pemecatan Ferdy Sambo ke Sekmil Jokowi
BACA JUGA:ICW Kecewa Febri Diansyah Jadi Pengacara Keluarga Ferdy Sambo: Langkah yang Amat Gegabah
BACA JUGA: Ferdy Sambo Makan Korban Polisi Lagi, Korban ke-16 di Kasus Brigadir J Divonis Satu Tahun
Presiden Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Ferdy Sambo pada 26 September 2022.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," ujar Hersan, Jumat, 30 September 2022.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyebut berkas pemecatan Sambo sudah diterima Setneg.
BACA JUGA: Kasus Sambo P21, Ini Harapan Ibu dan Kekasih Brigadir J dalam Persidangan
BACA JUGA:Ibunda Brigadir J: Semoga Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya
Dia meminta agar semua pihak menunggu berkas tersebut diproses.
"Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo)," katanya di JCC Senayan, Kamis, 29 September 2022.
Diserahkan Polri
Polri telah mengirimkan surat pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo ke Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com