News . 30/09/2022, 11:09 WIB
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang yang terhormat apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si. dan menunjuk saudara Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dapat disetujui?" tanya Dasco.
Selanjutnya dijawab, "Setuju!," oleh para Anggota Dewan.
Persetujuan ini berdasar dari keputusan rapat internal Komisi III yang tidak memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari unsur lembaga Dewan Perwakilan Rakyat atas nama Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si. dan menunjuk saudara Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
BACA JUGA: MA Bakal Rotasi Staf dan Panitera Imbas Kasus Sudrajad Dimyati, Musni Umar Bilang Begini
Sekadar informasi Komisi III DPR RI telah melakukan rapat internal pada Kamis 29 September 2022 untuk meminta kesediaan menjadi Hakim Konstitusi yang berasal dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. Dan ada pun keputusan rapat internal Komisi III DPR RI tersebut adalah menerima kesediaan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai hakim konstitusi yang berasal dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.
Dasco pun mengungkapkan, rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus hari ini tanggal 29 September telah membahas surat Komisi III, dan dengan keputusan sebagai berikut, lima fraksi menyetujui, satu fraksi menyetujui dengan catatan sesuai mekanisme, satu fraksi menolak dan dua fraksi tidak hadir.
Menurut teori politik paling anyer, salah satu kiat rezim otoriter mempertahankan kekuasaannya ialah memperlemah Mahkamah Konstitusi (MK).Hakim-hakim konstitusi yg melawan kehendak rezim dicopot tanpa due process of law. Ini dialami Hakim MK Prof Aswanto hari ini di DPR.#Liberte# pic.twitter.com/f1pkAra3Ye
— Benny K Harman (@BennyHarmanID) September 29, 2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com