JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri telah mengirimkan surat pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo ke Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat dikirim Polri ke Presiden Jokowi melalui Sekmil yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat PTDH mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ke Sekretaris Militer Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Makan Korban Polisi Lagi, Korban ke-16 di Kasus Brigadir J Divonis Satu Tahun
BACA JUGA:Ibunda Brigadir J: Semoga Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya
BACA JUGA: Kamaruddin Usul JPU Kasus Brigadir J di Rumah Aman, Supaya Bebas dari Dorongan Amplop
“Ya sudah (dikirim ke Sekmil),” katanya saat dihubungi, Kamis, 29 September 2022.
Sayangnya, Dedi tak menyebutkan kapan surat PTDH Ferdy Sambo dikirimkan ke Sekmil Presiden Jokowi.
"Jika ada update, nanti dinformasikan ke awak media," katanya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Makan Korban Polisi Lagi, Korban ke-16 di Kasus Brigadir J Divonis Satu Tahun
BACA JUGA: Sabrila, Pelajar SMA yang Sempat Marahi Pak Jokowi Kini Kembali Tersenyum, Ini Reaksi Netizen
Usai resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Sebelumnya Dedi menjelaskan pemecatan Ferdy Sambo tidak memerlukan tanda tangan Presiden Jokowi.
Setelah proses administrasi pemecatan selesai di Divisi SDM, Polri akan meneruskan berkas itu ke Kapolri dan Sekretariat Militer Presiden (Sekmil) Presiden.