Kamaruddin Usul JPU Kasus Brigadir J di Rumah Aman, Supaya Bebas dari Dorongan Amplop

Kamaruddin Usul JPU Kasus Brigadir J di Rumah Aman, Supaya Bebas dari Dorongan Amplop

Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak-tribune-Tangkapan Layar Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani berkas perkara persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofiansyah Yoshua Hutabarat diusulkan berada di rumah aman (safe house).

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga ikut mendukung agar JPU berada di rumah aman.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Makan Korban Polisi Lagi, Korban ke-16 di Kasus Brigadir J Divonis Satu Tahun

"Memang betul kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril," kata Kamaruddin saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis 29 September 2022. 

Hal tersebut, kata Kamaruddin, diperlukan agar jaksa tidak terintervensi oleh pihak ataupun faktor eksternal yang dapat pengaruhi jalannya proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kelak, termasuk pemberian gratifikasi.

"Itu sudah benar, jadi jaksanya misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus 'doa', mohon maaf ini 'doa' dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Kamaruddin juga berterima kasih sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar proses hukum berjalan dengan terang.

BACA JUGA:Eks Rekan di KPK Heran, Febri Diansyah Dengan Enteng Pilih Bela Keluarga Sambo Padahal Hotman Paris Saja Nolak

"Supaya Indonesia terbebas dari para praktik-praktik mafia karena sekarang ini mafia-mafia itu telah mencengkeram pejabat-pejabat kita antarlembaga negara," kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.

"Persyaratan formal dan materiel telah terpenuhi," ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).

Fadil menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait dengan obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formal dan materiel sehingga dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera disidangkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: