Entertainment . 29/09/2022, 17:56 WIB
"Jadi untuk saudari L semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami," ujar AKP Nurma Dewi, Kamis, 29 September 2022.
BACA JUGA: Gugatan PKS Soal Presidential Treshold Ditolak MK, Dua Hakim Punya Alasan Berbeda
AKP Nurma menuturkan, Lesti melaporkan Rizky Billar karena mendapat perlakukan yang kurang menyenangkan
"Kalau menurut Saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," tuturnya.
Nurma menjelaskan, pihak kepolisian kini masih akan mendalami terlebih dahulu kasus Lesti dan Billar ini.
Setelah Lesti Kejora membuat laporan KDRT terhadap Rizky Billar, lanjut Nurma, penyanyi tersebut menjalani visum.
BACA JUGA: Rizky Billar dan Lesti Kejora Minta Diperiksa Hari Ini Soal DNA Pro
"Kalau itu tetap kita dalami, kapan atau masih berulang atau tidak itu nanti penyidik yang tahu," ujarnya, ketika ditanya peristiwa itu terjadi berulang kali atau tidak.
"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," ucap Nurma.
Menurut Nurma Dewi, atas laporan tersebut artis ftv tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.
BACA JUGA: Terseret Kasus DNA Pro, Rizky Billar dan Lesti Kejora Pekan Depan Diperiksa Polisi
BACA JUGA:Anak Lesti Kejora dan Rizky Billar Dibully Warganet, Gus Miftah: Sama Aja Menghina Allah
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com