Nasional . 29/09/2022, 18:13 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Berkas Roy Suryo sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Mantan Menpora Roy Suryo merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan berkas kasus penistaan agam dengan tersangkan Roy Suryo telah dinyatakan lengkap pada Rabu, 28 September 2022.
BACA JUGA: Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo Masih Diteliti Kejati DKI
BACA JUGA:Kabar Terbaru Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Roy Suryo, Paling Lambat 3 Oktober
BACA JUGA: Makin Lama Saja Roy Suryo Mendekam di Jeruji Tahanan Polda Metro Jaya
"Iya benar, per 28 September 2022," katanya, Kamis, 29 September 2022.
Dikatakannya, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap setelah diperiksa oleh tim peneliti kejaksaan.
Sebelum kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo disidangkan, langkah berikutnya adalah pelimpahan tahap dua.
BACA JUGA: Polda Metro Beberkan Perkembangan Berkas Tersangka Roy Suryo, Ternyata Masih...
BACA JUGA:Roy Suryo Bakal Lebih Lama Mendekam di Tahanan Polda Metro Jaya
Dijelaskannya, pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Polda Metro Jaya kepada kejaksaan.
Diungkapkannya, pelimpahan tahap kedua tersebut pun telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB," kata Ade.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com