Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo Masih Diteliti Kejati DKI

Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo Masih Diteliti Kejati DKI

Roy Suryo ketawa ketiwi (Tangkapan layar Twitter @muannas-alaidid)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan eks Menpora Roy Suryo saat ini masih berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Mantan Politisi Partai Demokrat itu tersandung kasus dugaan penistaan agama  karena menyebarkan editan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Roy Suryo, Paling Lambat 3 Oktober

BACA JUGA:Makin Lama Saja Roy Suryo Mendekam di Jeruji Tahanan Polda Metro Jaya

"Masih tahap pemeriksaan berkas perkara oleh teman-teman jaksa peneliti, maksimum akhir penelitian berkas perkara 14 harinya pada 3 Oktober 2022," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah, dikutip Selasa 27 September 2022. 

Ade mengungkapkan, pihaknya akan segera memberikan keterangan apabila tim peneliti kejaksaan telah rampung mempelajari berkas perkara Roy Suryo tersebut.

"Kami usahakan semaksimal dan seteliti mungkin. Kalau kesimpulan dari teman-teman jaksa sebelum batas maksimum itu, segera nanti kita kabari perkembangannya," tuturnya.

Diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Isu Eks Kapolri Jenderal Idham Aziz Jadi Kakak Asuh Ferdy Sambo Menyeruak, Ternyata Ini yang Jadi Dasarnya!

BACA JUGA:Kejagung Siap Buka-bukaan Hasil Pemeriksaan Berkas Ferdy Sambo Cs

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada 5 Agustus 2022 terkait kasus tersebut. Alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Pihak kepolisian kemudian memperpanjang masa penahanan terhadap Roy Suryo sembari menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara oleh kejaksaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: