News . 23/09/2022, 11:34 WIB
"Tim fokus menuntaskan dan menunggu dari Kejaksaan Agung berkasnya dan fokus juga menyelesaikan untuk sidang kode etik. Itu fokusnya, jadi tidak perlu melebar ke mana-mana," kata Dedi.
Seperti diketahui, tujuh perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
(BACA JUGA:Definisi Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Quartararo Crash Dengan Marquez, Lalu Apes Juga Saat Dibonceng Marshal)
(BACA JUGA: Usai Kecelakaan di GP Aragon, Quartararo Alih Profesi Jadi Penyanyi?)
7 Tersangka yang Ditahan Itu Adalah:
1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Divpropam Polri)
2. Kombes Pol Agus Nur Patria (mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri )
3. AKBP Arif Rachman Arifin (mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri )
4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof Divpropam Polri)
5. Kompol Chuck Putranto (mantan Ps. Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri )
6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)
7. Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)
(BACA JUGA:Luar Biasa, Anggaran Pengadaan Karangan Bunga Pemkot Bekasi Tahun 2022 Sampai Rp 1 Miliar Lebih)
(BACA JUGA: Anggaran Karangan Bunga Pemkot Bekasi Rp 1,1 Miliar, Diduga Ada Oknum Mendapat Keuntungan)
Sudah ada lima anggota Polri telah menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com