Gatot Nurmantyo meminta publik memberi kesempatan pada Kapolri untuk membersihkan polisi buruk.
(BACA JUGA: Mabes Polri: Putusan Banding Ferdy Sambo Bersifat Final, Tidak Ada Upaya Lain Setelahnya)
(BACA JUGA:Pengacara Ferdy Sambo Beri Jawaban Mengejutkan Soal Rekaman Percakapan Diduga Bersama Nikita Mirzani)
"Jangan ganggu, tak bisa bantu doakan," ujarnya.
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
Status Ferdy Sambo di kepolisian republik Indonesia (Polri) tamat.
Sebab Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin 19 September 2022.
(BACA JUGA: Najwa Shihab Ajak Masyarakat Tak Takut Oknum Polisi: Urusin Dulu Ferdy Sambo)
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Keputusan Bersifat Final dan Mengikat
Irjen Fedy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap putusan pemberhentiannya hari ini, Senin 19 September 2022. Sidang putusannya akan diumumkan siang ini usai sidang.
Mabes Polri menegaskan, putusan sidang Banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada upaya hukum lain setelahnya.