News . 19/09/2022, 16:35 WIB

Begini Isi Putusan Lengkap Penolakan Banding Etik Ferdy Sambo

JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis hakim banding sidang etik menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Hakim banding yang diketuai Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menguatkan putusan sidang etik pertama. 

(BACA JUGA: Tamatnya Riwayat Ferdy Sambo di Polri, Sidang Banding Putuskan Tetap Dipecat)

Yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo.

"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadi seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Irjen FS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.

Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

Berikut isi putusan lengkap penolakan banding etik Ferdy Sambo:

(BACA JUGA:Ini Sosok Jenderal Bintang Tiga yang Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo)

Ketua dan anggota Komisi Banding bermusyawarah, mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut:

Memutuskan permohonan banding dari Saudara pemohon banding,

Nama : Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H

Pangkat, NRP : Irjen Pol, 73020260

Jabatan : Pati

Kesatuan :Yanma Polri

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Dianggap Tak Masuk Akal, Gatot Nurmantyo: Ya Sakaw)

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com