(BACA JUGA: Grup YANG)
(BACA JUGA: Pesan Mendalam Ismed Sofyan Kepada The Jak Mania, Usai 21 Tahun Dalam Kebersamaan)
"Barang bukti tersebut kini telah diamankan berikut barang bukti lain diantaranya 1 lembar kwitansi pembelian emas, gelang emas, dan sisa uang tunai senilai Rp 10.800.000," sambungnya
Zain menjelaskan, bahwa TKP atau rumah korban tidak jauh dari Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Suara pesawat saat akan landing di runway dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendobrak pintu rumah yang ditinggal kosong pemiliknya, agar tidak diketahui tetangga korban.
"Berdasarkan keterangan tersangka, suara pesawat terbang pada saat proses landing digunakannya untuk menyamarkan suara pintu rumah target saat pelaku mendobrak pintu, kemudian menguras harta benda korbannya," paparnya.
(BACA JUGA: Ditahan Imbang Madura United di Kandang, Persija Jakarta Langsung Fokus Pertandingan Selanjutnya)
(BACA JUGA: Di Jakarta Timur, Ada Hadiah bagi Warga yang Pungut Sampah Terbanyak)
Saat dipertemukan antara tersangka dan korban ternyata saling mengenal, karena berasal dari kampung yang sama.
Jadi, sambung Zain, saat ini keluarga tersangka dan korban telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui restorative justice.
"Korban berencana akan mencabut laporan, namun pihaknya menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu apakah tindak pidana yang terjadi memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Perpol 8 tahun 2021 dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)