News . 16/09/2022, 12:24 WIB

Komentari Rapat BP2MI dengan GLAA, Netizen: Penempatan PMI di Inggris Harus Zero Cost

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA:BI Beberkan Kondisi Terkini Utang Luar Negeri Indonesia, Segini Besarnya)

Perusahaan tersebut pun terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 15 miliar.  

Sebelumnya, aktivis perlindungan buruh migran di Inggris, Andy Hall menyebut penempatan 250 PMI tersebut illegal lantaran tidak memiliki lisensi yang diterbitkan GLAA atau Gangmasters and Labour Abuse Authority (GLAA). 

Selain penempatan ilegal, media Inggris Guardian bahkan menyebut para PMI tersebut mengalami jerat utang tinggi karena biaya overcharging (terlalu besar) yang dibebankan PT Al Zubara kepada calon PMI.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id