Nasional

Kasus Obstruction of Justice Penembakan Brigadir J, Kejaksaan Turunkan 43 JPU

fin.co.id - 12/09/2022, 16:56 WIB

Perwira Polri yang terlibat obstruction of justice dalam kasus Brigadir J

Kombes Agus bernasib seperti dua tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J sebelumnya,  Kompol Baiquini Wibowo dan Kompol Chuk Putranto. 

Tinggal tersangka yang menunggu giliran untuk disidang etik, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKP Pol Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Ketiga tersangka akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri pada pekan depan.

(BACA JUGA: Kompol Baiquni Wibowo Dijatuhkan Sanksi PTDH karena Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

(BACA JUGA: Terkait Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tak Hormat, Ini Pasal yang Dilanggar)

(BACA JUGA: Rintangan Usut Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit: Penyidik Sempat Takut)

Rencana sidang pun telah dipersiapkan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri.

Ketiga tersangka tersebut tak menutup kemungkinan akan bernasib serupa dengan tiga tersangka obstruction of justice sebelumnya, yaitu PTDH alias dipecat dari Polri.

Diketahui Sidang KKEP pada Selasa (6/9/2022) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol. Agus Nur Patria sebagai anggota Polri.

(BACA JUGA: Kasus Penganiayaan di Ponpes Gontor, Muhammadiyah: Jangan Nila Setitik Rusak Sebelanga)

Kombes Agus menjadi tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Kemudian pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Selain sanksi PTDH, hakim kode etik menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, dan sanksi penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September, sanksi ini telah dijalani oleh terduga pelanggar.

 (BACA JUGA:Ini Wajah AKP Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa 2010 yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

Dalam putusan-nya hakim kode etik Polri secara kolektif kolegial menyatakan Kombes Pol. Agus Nur Patria melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Admin
Penulis
-->