Terkait Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tak Hormat, Ini Pasal yang Dilanggar

Terkait Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tak Hormat, Ini Pasal yang Dilanggar

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kombes Agus Nurpatria dinyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri, setelah selesai menjalani sidang kode etik.

Kombes Agus Nurpatria diberhentikan dengan tidak hormat terkait dirinya jadi tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan keputusan hasil sidang etik, Kombes Agus telah melanggar pasal yakni pasal 13 ayat 1 PP Ri nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruc C, pasal 8 huruf C angka 1.

Berikutnya, pasal 10 ayat 1 hurud D dan pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi  kode etik Polri.

(BACA JUGA:Kombes Pol Agus Nur Jalani Sidang Kode Etik, Hasilnya Diumumkan Pagi Ini)

(BACA JUGA:Tanpa Ferdy Sambo, 14 Polisi Ungkap Kesaksian di Sidang Etik Tentukan Nasib Kombes Pol Agus Nurpatria)

Pemberhentian tidak dengan hormat terhada Kombes Agus diumumkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," ucap Pol Dedi pada Rabu, 7 September 2022.

Sidang kode etik terhadap KBP ANP berlangsung selama dua hari sejak Selasa (6/9/2022) kemarin. Sidang sempat ditunda dan dilanjutkan kembali hingga berakhir hari Rabu (7/9/2022) sore.

"Artinya bahwa sidang ini juga berjalan hampir 18 jam," ucapnya.

(BACA JUGA:Anak Buah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria Dalam Kasus Brigadir J Diduga Langgar Lebih dari 1 Pasal)

Sebelumnya, Kombes Pol. Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J bersama tujuh tersangka lainnya.

Ketujuh tersangka lainnya, yakni mantan Kadi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, Irjen Ferdy Sambo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: