Viral . 12/09/2022, 10:22 WIB
(BACA JUGA: Sandera Mobil Dinas Walikota Cilegon saat Demo, Enam Orang Dijerat Pasal 170 KUHP)
"Terkait dengan penandatangan bersama yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 7 September tahun 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," kata Helldy melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 September 2022.
Helldy mengatakan bahwa pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian gereja di Kota Cilegon.
Dia akui bahwa panitian pembangunam Gereja pernah sambangi Kantor Wali Kota. Tapi hanya terkait penyampaian proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi.
"Pada hari Selasa, tanggal 6 September tahun 2022, panitia hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (No 8 dan 9 Tahun 2006)," ujar Helldy.
(BACA JUGA: Aqua Palsu Beredar di Cilegon, Dalam Sebulan Pelaku Bisa Diproduksi Sebanyak 2.500 Galon)
Tanggapan Komisi VIII DPR RI
Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN, Ashabul Kahfi meminta semua pihak menahan diri dan tidak main hakim sendiri.
"Aparat hukum, para tokoh agama, serta masyarakat harus duduk bersama agar dapat mencari solusi yang tepat apakah pembangunan itu sebaiknya dilanjut atau tidak," kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.
Menurut Ashabul Kahfi, harus ada kajian filosofis dan sosiologis mengapa masyarakat Kota Cilegon bisa menolak pembangunan gereja.
"Harus ada kajian, jika kesimpulannya pembangunan gereja itu akan memberikan efek represif yang tinggi, maka sebaiknya ditunda terlebih dahulu," ucap Ashabul.
Mungkin pemuka agama terdahulunya memang titisan pemeluk agama radikalis yg rasul pun tdk mengajarkan hal tsb. Rasulullah sangat menghormati perbedaan terhadap pemeluk agama Yahudi dan Nasrani. Di mana pun rasul tinggal di situ ada Yahudi dan Nasrani dan rasul menghormati mrk. https://t.co/5CMoRpEYMN
— Husin Shahab, S.H. (@HusinShihab) September 10, 2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com