Jakarta

Hotel di Menteng Jakpus Ini Tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran, Terancam Pencabutan Rekomendasi RKK

fin.co.id - 12/09/2022, 21:23 WIB

Hotel Treva Internasional dipasangi stiker tidak memenuhi keselamatan kebakaran. (ist)

Budi menjelaskan, pihak hotel diminta segera memperbaiki proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan jiwa selama satu tahun.

Terhitung semenjak dikeluarkannya SP ini dan melaporkan tahap perkembangan perbaikan setiap bulannya kepada Dinas Gulkarmat DKI Jakarta.

Selain itu, pihak hotel juga diminta melakukan sosialisasi terhadap para penghuni untuk waspada serta meminimalisasi tingkat risiko bahaya kebakaran.

(BACA JUGA: Warga Jakarta Jangan Lengah, Penggunaan Alat Tak Standar Bisa Picu Kebakaran)

"Jadi mereka harus melaksanakan perbaikan dan penyempurnaan dari catatan yang kami berikan. Nanti mereka akan melapor ke kami dan kami akan datang memeriksa dan menguji. Kalau semua sudah sesuai ketentuan, baru bisa dilepas stikernya," urainya.

Ia menambahkan, pada banyak kasus, pengelola gedung langsung melaksanakan perbaikan setelah dipasangi stiker peringatan. 

Pihak hotel menargetkan seluruh standar proteksi kebakaran dan syarat sarana penyelamatan jiwa bisa dipenuhi dalam waktu dua bulan ke depan.

Apabila tidak dipenuhi, terancam sanksi pencabutan rekomendasi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) maupun Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).

(BACA JUGA: Update Kebakaran Dua Pabrik di Cikarang: Kerugian Mencapai Rp20 Miliar)

"Hotel boleh tetap beroperasi, tapi pasti dampaknya akan signifikan. Karena para pengunjung akan berpikir ulang ketika melihat stiker itu. Informasi dari pihak hotel, maksimal dua bulan bisa dipenuhi catatan-catatan yang kami berikan," tandas Budi.

Admin
Penulis
-->