Nasional

Spekulasi Tiga Kapolda Campur Tangan Kasus Ferdy Sambo

fin.co.id - 11/09/2022, 10:08 WIB

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Sesuai arahan dan perintah presiden kepada Polri agar kasus ini dibuka secara jujur dan transparan. Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Yosua ini, timsus akan bekerja keras dan menjelaskan ke masyarakat secara terbuka," tegas Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

(BACA JUGA: Viral Penyidik Panggil Ferdy Sambo Jendral Saat Rekonstruksi, Polisi: Ditakutin Apanya)

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 KUHP tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). 

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. -Dok-

(BACA JUGA: Hasil Survei LSI: Mayoritas Rakyat Indonesia Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati)

(BACA JUGA: Sindir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpelukan, Pengacara Brigadir J: Seperti Telenovela)

(BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Bantah Putri Candrawathi: Kalau Kamu Korban Pelecehan Kenapa Hilangkan Barang Bukti)

(BACA JUGA: Bharada E Trauma Masuk TKP di Rumah Ferdy Sambo)

(BACA JUGA: Pernah Dekat Dengan Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni: Waktu Belum Jadi Jenderal Asik Sekarang Arogan!)

 

Admin
Penulis
-->