DEPOK, FIN.CO.ID - Pemeritah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat resmi rilis tarif baru angkutan kota (angkot) buntut harga bahan bakar minyak (BBM) naik.
Sebagaimana diketahui bahwa harga BBM naik per 3 September 2022. Kenaikan ini turut berdampak pada sektor manapun, termasuk kendaraan umum.
Aturan itu telah tertuang pada Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.
Perwal tersebut telah ditetapkan pada 8 September 2022, sebagai evaluasi tarif dari naiknya harga BBM jenis pertalite yang digunakan oleh angkutan perkotaan di Kota Depok.
(BACA JUGA: Ternyata, Ini Motif Suami Tega Bakar Istri dan Anaknya di Depok)
Dalam Perwal juga telah ditetapkan sejumlah besaran tarif penumpang pada 24 trayek yang ada di Kota Depok.
Meski demikian, khusus untuk pelajar semua trayek dikenakan tarif Rp3.000, baik itu jarak dekat maupun jauh.
Tarif yang telah ditetapkan oleh Perwal Depok berlaku untuk semua trayek yang dilayani diwilayah Kota Depok.
Penetapan ini wajib ditempelkan pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang.
(BACA JUGA: Wakil Wali Kota Depok Ucap Kalimat Ini Usai Resmi Kukuhkan 28 Paskibraka 2022)
Dalam Perwal Depok tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada saat Perwal ini berlaku, Perwal nomor 9 tahun 2015 tentang tarif penumpang batas atas dan batas bawah untuk Angkutan Orang Dalam Trayek Perkotaan Kelas Ekonomi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Maka dari itu berikut tarif trayek kendaraan umum Kota Depok. Catat.
Angkutan kota (angkot) di Depok, Jawa Barat.-berita.depok.go.id-
Kode trayek D.01 Terminal Depok – Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp5.000.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq