Nasional . 11/09/2022, 22:21 WIB

Gojek Resmi Berlakukan Tarif Baru Ojol

Penulis : Admin
Editor : Admin

Zona kedua, yang meliputi Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen dengan rincian biaya jasa tarif batas bawah naik dari Rp2.250/km menjadi Rp2.550/km dan batas atas naik dari Rp2.650/km menjadi Rp2.800/km. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.

(BACA JUGA:Soal Kenaikan Tarif Ojol, Jokowi Minta Menhub Dengar Suara Rakyat)

Lebih lanjut, zona ketiga yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen. Dengan demikian, tarif batas bawah naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km dan tarif batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000 yang semula Rp10.500-Rp 13.000.

Pengumuman Kemenhub

Pemberlakuan tarif baru yang telah dinaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mulai diterapkan pada Sabtu, 10 September 2022 pukul 00.00 WIB.

Jadi mulai pukul 00.00 WIB nanti malam tarif ojol sudah menggunakan regulasi yang baru. Untuk perhitungan kenaikan ada batas atas dan batas bawah. Dan zona kenaikannya pun berbeda-beda. 

(BACA JUGA:Driver Ojol Deg-degan Hadapi Kenaikan Harga BBM: Makin Sepi Aja Nih Penumpang!)

(BACA JUGA:Harga BBM Bakal Naik, Pengemudi Ojol: Mikirlah Jangan Asal Dinaikin!)

(BACA JUGA:Soal Kenaikan Tarif Ojol, Jokowi Minta Menhub Dengar Suara Rakyat)

Kemenhub menyebut kebijakan menaikan tarif ojol untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno  dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 7 September 2022.

(BACA JUGA:Untuk Sementara, Tarif Ojol Batal Naik )

(BACA JUGA:Pengamat Menilai Kenaikan Tarif Ojol Bikin Orang Beralih Gunakan Kendaraan Pribadi)

Selanjutnya, pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya. 

Tepat tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB nanti aturan baru tarif ojol akan mulai berlaku.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id