"Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana," sebagaimana dilansir Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.
(BACA JUGA: Jadwal BRI Liga 1 2022/2023 Pekan Ke-9: Ada MU vs Bhayangkara FC Serta Arema FC vs Persib Bandung)
Calon anggota DPR juga perlu membuat surat pernyataan bermeterai berisi pengakuan tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Syarat tersebut juga berlaku bagi calon anggota DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024 mendatang.
Kemudian, calon anggota DPR dan DPRD pun tidak wajib menyertakan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat mendaftar ke KPU.
Mereka juga tidak wajib menyertakan surat tanda terima atau bukti penyampaikan laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK.
(BACA JUGA: Erick Thohir Sebut Harga Pertamax Bisa Turun sesuai Harga Minyak Mentah Dunia)
Syarat bagi calon anggota DPR yang tidak wajib menyertakan SKCK, NPWP serta LHKPN itu berbeda dengan syarat capres-cawapres.
Merujuk UU Pemilu, capres-cawapres wajib menyertakan SKCK, fotokopi NPWP serta bukti LHKPN saat mendaftar ke KPU. Semua itu diatur dalam Pasal 227.
"Pendaftaran bakal pasangan calon dilengkapi persyaratan surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia," seperti dilansir Pasal 227 huruf b UU Pemilu.
Kita2 mau ngurus kerjaan kecil level swasta aja perlu SKCK, masa ini mau ngurus negara kaga butuh https://t.co/8S5xtTkG8M
— Baskara Putra / Hindia (@wordfangs) September 7, 2022