News . 08/09/2022, 10:43 WIB
Disusul Kompol Chuck Putranto dipecat dalam sidang KKEP pada 1 September 2022.
Chuck Putranto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehari kemudian pada Jumat 2 September 2022, sidang KKEP menjatuhkan sanksi serupa kepada Mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam, Kompol Baiquni Wibowo.
Ketiga anggota Polri yang telah dipecat itu telah mengajukan banding atas sanksi PTDH terhadap mereka.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com